Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) yang akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nantinya bakal mengawasi profesi keuangan.
Sebelumnya, tugas itu diamanatkan kepada Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.
Adapun profesi keuangan yang dimaksud di antaranya profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri.
Direktorat itu nantinya terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
Adapun aturan rinci mengenai tugas Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tertuang dalam MK 124/2024.
Load more