Kepentingan umum, seperti pembangunan bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komersial, seperti perkebunan, pariwisata, pelabuhan, dan pusat logistik.
Perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pusat ekonomi untuk UMKM.
“Bahwa secara rasio ini sudah mencapai 28,89 persen. Pemanfaatan tanah ini meliputi untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, UMKM, perumahan MBR, pariwisata, pelabuhan hingga pusat logistik,” jelas Hakiki.
Selain itu, BBT juga menyediakan 3.793,9 hektar tanah di empat lokasi untuk mendukung program reforma agraria. Proses ini sepenuhnya bebas biaya bagi masyarakat hingga diterbitkannya sertifikat tanah.
Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, menyampaikan bahwa BBT menargetkan perolehan tanah seluas 140.000 hektar pada 2025. Tanah tersebut akan diperoleh melalui berbagai sumber, seperti:
Penetapan pemerintah, meliputi tanah bekas hak, kawasan terlantar, pelepasan kawasan hutan, reklamasi, dan bekas tambang, sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021.
Pihak lain, termasuk kontribusi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
“Kami optimistis tahun ini bisa mendapatkan perolehan tanah melampaui target yang sudah kami peroleh di 2024,” ujar Ari.
Dengan pencapaian ini, BBT semakin memperkuat perannya sebagai lembaga yang mendukung pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan tanah yang berkeadilan. (ant/nsp)
Load more