“Yang kedua, hindari janji keuntungan yang besar dan dalam waktu yang sangat singkat seperti dengan skema yang ada sekarang. Waktunya 10 hari bisa menjanjikan keuntungan 40 sampai 80 persen, itu hal yang tidak wajar,” tutur Herman.
Kemudian masyarakat juga perlu melakukan pengecekan riwayat perusahaan dan juga testimoni.
“Kalau dalam Medsos pasti ada testimoni dari akun-akun yang mengiklankan investasi tersebut. Kemudian selalu skeptis atau waspada terhadap penawar investasi yang terlalu tinggi,” jelas Herman.
Sementara itu Herman menyebutkan jika nantinya ditemukan adanya ketidakwajaran, maka masyarakat dapat melakukan aduan ke pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Seorang wanita berinisial SFM (21) diringkus tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya usai melakukan penipuan skema ponzi modus arisan duos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengelola arisan yang menjanjikan keuntungan kepada para korban.
“Jadi pelaku sebagai pengelola, inisialnya SFM (21), seorang ibu rumah tangga melakukan aksinya sejak September 2024 dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui Whatsapp, kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).
Load more