“Yang pertama adalah periksa legalitas perusahaan ataupun orang melalui situs OJK atau lembaga pengawas lainnya,” ungkap Herman.
Setelah itu masyarakat juga diminta untuk menghindari janji mengenai keuntungan yang akan diberikan. Apalagi keuntungan dalam waktu yang singkat dan jumlah yang banyak.
“Yang kedua, hindari janji keuntungan yang besar dan dalam waktu yang sangat singkat seperti dengan skema yang ada sekarang. Waktunya 10 hari bisa menjanjikan keuntungan 40 sampai 80 persen, itu hal yang tidak wajar,” tutur Herman.
Kemudian masyarakat juga perlu melakukan pengecekan riwayat perusahaan dan juga testimoni.
“Kalau dalam Medsos pasti ada testimoni dari akun-akun yang mengiklankan investasi tersebut. Kemudian selalu skeptis atau waspada terhadap penawar investasi yang terlalu tinggi,” jelas Herman.
Sementara itu Herman menyebutkan jika nantinya ditemukan adanya ketidakwajaran, maka masyarakat dapat melakukan aduan ke pihak kepolisian. (ars/rpi)
Load more