Jakarta, tvOnenews.com - Aplikasi TikTok tidak lagi dapat diakses di Amerika Serikat (AS) setelah undang-undang mengenai pelarangan platform tersebut mulai diberlakukan pada hari ini, Minggu 19 Januari 2025.
TikTok mulai memblokir akses pengguna di AS mulai Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 22.30 waktu setempat, memunculkan pesan yang menyebutkan bahwa layanan TikTok tidak tersedia saat ini.
"Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini," demikian isi pemberitahuan yang muncul.
Dalam pesannya, TikTok juga menyampaikan bahwa presiden terpilih Donald Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan perusahaan untuk menemukan solusi guna memulihkan TikTok setelah menjabat.
Penghentian layanan TikTok berdampak pada 170 juta orang pengguna aplikasi itu di AS. Pemerintahan Presiden Joe Biden menyatakan akan menyerahkan tanggung jawab penegakan hukum mengenai pemblokiran TikTok kepada pemerintahan presiden selanjutnya.
Namun, TikTok bersikeras bahwa tanpa jaminan yang lebih jelas mereka harus menutup layanannya di AS.
TikTok menyampaikan kepada karyawannya bahwa perusahaan sedang mengupayakan agar akses layanan tidak harus ditutup.
Load more