“Petani menjual gabah kepada tengkulak dengan harga rendah, sementara tengkulak menjual beras hasil penggilingan kepada Bulog dengan harga tinggi. Akibatnya, petani tetap berada di posisi yang dirugikan,” ujarnya.
Senada dengan Prima dan Suroyo, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, menilai keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait penerapan rafaksi harga gabah dan beras sebagai kebijakan yang sangat keliru.
Sebagai informasi, rafaksi yang diatur Bapanas melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 ini dinilai akan berdampak pada penurunan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang sebelumnya telah dinaikkan menjadi Rp6.500 per kilogram.
“Sangat keliru, karena rafaksi yang diatur Bapanas sudah pasti akan menurunkan HPP, padahal HPP saat ini menjadi acuan pembelian gabah sebesar Rp6.500,” katanya.
Rafaksi harga gabah sendiri merupakan pengurangan atau penyesuaian harga berdasarkan kualitas atau kondisi gabah yang tidak memenuhi standar tertentu, seperti kadar air, kadar hampa, atau tingkat kotoran.
Menurut Yadi, kebijakan rafaksi ini bertentangan dengan keputusan bersama dan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan agar Bulog menyerap semua gabah petani di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya swasembada pangan.
“Kalau nantinya Bulog membeli di bawah HPP, bagaimana kita bisa mencapai swasembada? Dan bagaimana petani bisa sejahtera jika hasil panen mereka dihargai lebih rendah?” Jelasnya.
Load more