Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan yang dipasang pagar bambu di laut Tangerang, Banten.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan ada 263 sertifikat HGB di kawasan pagar laut tersebut. Mayoritas dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur. Kemudian, sisanya dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa dan perseorangan.
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang,” ungkap Nusron.
Selain itu, Nusron mengatakan di kawasan itu juga terdapat sertifikat berstatus surat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
“Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang,” kata dia.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang," tambah Nusron.
Terkait siapa pemilik sertifikat tersebut, Nusron hanya meminta publik untuk mencari tahu datanya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya,” pungkasnya. (saa/nba)
Load more