Jakarta, tvOnenews.com - BKN memberikan penjelasan mengenai sanksi pengunduran diri peserta lolos CPNS 2024 yang dilakukan sebelum tahap pengisisan daftar riwayat hidup (DRH).
Pengunduran diri itu dilakukan sebelum tahap pengisian DRH.
Pengisian DRH sendiri adalah proses pengisian daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian CPNS.
DRH merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Untuk seleksi saat ini, pengisian DRH dilakukan pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Lalu, apakah peserta CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut telah diatur dengan seksama dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mengacu aturan tersebut, peserta CPNS yang mengundurkan diri ketika dinyatakan lolos tahap akhir akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang dimaksud adalah blacklist selama dua tahun pengadaan ASN.
Selain pada tahap akhir, sanksi yang sama juga diberlakukan bagi peserta yang telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), namun mengundurkan diri.
"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya," tulis pasal 58 ayat 2 Permenpan RB tersebut, dikutip Senin (20/1/2025). (vsf)
Load more