Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Miberba).
Pembahasan RUU Minerba dilakukan dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Dalam rancangan tersebut, pihak yang nantinya bisa mendapat izin usaha pertambangan tidak hanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Perguruan tinggi dan UMKM juga akan diusulkan untik bisa mendapat izin usaha kelola tambang.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” kata Tim Ahli Baleg DPR.
Adapun bunyi Pasal 51A, yaitu:
Load more