Lebih lanjut atas penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti satu buah ponsel dan uang tunai Rp302 juta. Sebab sebagain uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk membeli keperluan pribadi.
"Sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari," tutur Firdaus.
Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ars/vsf)
Load more