Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial R (20) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) diringkus polisi usai membawa kabur uang majikannya, di Jalan Kesehatan VI/30, RT.16 RW.8, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus).
“Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang dicuri Rp315 juta,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Senin (20/1/2025).
Sementara itu Susatyo mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian uang milik korban tidak hanya sekali.
“Pelaku R melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya,” jelas Susatyo.
Dalam pembahasan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kronologi dan pencurian ini diketahui bermula saat pelaku tengah izin pulang kampung ke Lampung.
“Pada saat pelaku pulang kampung, korban menemukan uang sejumlah Rp9 juta di lemari pakaian pelaku,” ucap Firdaus.
Kemudian atas penemuan ini korban curiga dan mengecek uang milik korban di lemari kamarnya.
“Korban melihat uang yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta,” jelas Firdaus.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Jakarta Pusat dan unit Kamneg menindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku R di rumah orang tuanya, di Lampung pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB,” ungkap Firdaus.
Kemudian tim melakukan interogasi dan diakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali dari lemari korban.
“Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024. Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," jelas Firdaus.
Lebih lanjut atas penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti satu buah ponsel dan uang tunai Rp302 juta. Sebab sebagain uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk membeli keperluan pribadi.
"Sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari," tutur Firdaus.
Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ars/vsf)
Load more