Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan temuan mengejutkan soal pembangunan pagar laut ilegal di Tangerang, Banten, dan Bekasi. Presiden Prabowo Subianto juga diklaim sudah mengetahuinya.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/1), dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Di Tangerang, kami temukan pagar laut tanpa izin. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut harus memiliki izin KKPRL. Karena tidak ada izin, langkah pertama adalah penyegelan,” tegas Trenggono.
Lebih lanjut, Trenggono menyoroti adanya sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut.
“Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal. Proses pemagaran ini tujuannya untuk membentuk daratan melalui sedimentasi alami. Namun, ini melanggar aturan,” katanya.
Menurut Menteri KKP, praktik tersebut bertujuan menciptakan lahan baru dari abrasi laut yang nantinya diklaim melalui sertifikat.
Load more