Ia menambahkan, modus ini terstruktur karena ketika daratan baru muncul, sertifikat tersebut akan digunakan untuk mengklaim kepemilikan.
“Sertifikat itu tiba-tiba nongol ketika sudah jadi daratan. Tapi bagi kami sekarang ini tidak berlaku karena ruang laut harus ada izin dan itu milik negara,” ujarnya.
Pihak KKP menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk membongkar pagar tersebut secara bersama-sama dengan pihak terkait, termasuk TNI AL, Bakamla, dan Kepolisian.
“Kita sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara hukum. Arahan Presiden jelas, kalau tidak ada izin, itu harus menjadi milik negara,” katanya.
Trenggono juga mengakui bahwa pembangunan pagar laut ini sudah berlangsung sejak tahun 2023, tetapi baru terungkap masif pada 2024. Awalnya, pagar tersebut dianggap sebagai area penangkaran kerang oleh nelayan, namun setelah investigasi mendalam, ditemukan adanya struktur yang diduga untuk reklamasi.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kasus ini diusut tuntas dan memberikan perhatian khusus pada pengembalian ruang laut kepada negara.
“Kita tidak bisa sembarangan. Penegakan hukum harus sesuai koridor, dan kepentingan nelayan tetap menjadi prioritas utama,” tutup dia. (agr/vsf)
Load more