Jakarta, tvOnenews.com – Kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, memunculkan dugaan modus baru dalam reklamasi alami.
“Pagar itu sengaja dibuat untuk menahan abrasi. Lama-lama sedimentasi tertahan, akhirnya jadi daratan,” ujar Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/1).
Menurutnya, dari area yang saat ini mencapai 30 hektar, luasnya bisa bertambah hingga 30 ribu hektar seiring waktu.
Temuan mengejutkan lainnya adalah keberadaan sertifikat tanah di dasar laut yang sudah teridentifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Itu jelas ilegal,” tegas Trenggono.
Ia menambahkan, modus ini terstruktur karena ketika daratan baru muncul, sertifikat tersebut akan digunakan untuk mengklaim kepemilikan.
“Sertifikat itu tiba-tiba nongol ketika sudah jadi daratan. Tapi bagi kami sekarang ini tidak berlaku karena ruang laut harus ada izin dan itu milik negara,” ujarnya.
Pihak KKP menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk membongkar pagar tersebut secara bersama-sama dengan pihak terkait, termasuk TNI AL, Bakamla, dan Kepolisian.
“Kita sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara hukum. Arahan Presiden jelas, kalau tidak ada izin, itu harus menjadi milik negara,” katanya.
Trenggono juga mengakui bahwa pembangunan pagar laut ini sudah berlangsung sejak tahun 2023, tetapi baru terungkap masif pada 2024. Awalnya, pagar tersebut dianggap sebagai area penangkaran kerang oleh nelayan, namun setelah investigasi mendalam, ditemukan adanya struktur yang diduga untuk reklamasi.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kasus ini diusut tuntas dan memberikan perhatian khusus pada pengembalian ruang laut kepada negara.
“Kita tidak bisa sembarangan. Penegakan hukum harus sesuai koridor, dan kepentingan nelayan tetap menjadi prioritas utama,” tutup dia. (agr/vsf)
Load more