Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada konflik serius antara pihaknya dan TNI Angkatan Laut terkait pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang, Banten.
Meski sempat muncul perbedaan pandangan, keduanya kini sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada silang pendapat, kami sudah sepakat dengan TNI AL. Tadi saya juga sudah sampaikan kepada KSAL, bahwa harus ada bukti dulu sebelum kita mengambil langkah hukum,” ujar Trenggono dalam konferensi pers usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Namun, Trenggono memastikan bahwa langkah ke depan akan dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak terkait, termasuk TNI AL, Bakamla, Baharkam Polri, dan instansi lainnya.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai hukum. Jangan sampai nanti ada yang menggugat. Oleh karena itu, kami sepakat untuk melibatkan semua pihak dan akan rapat di lokasi pada hari Rabu,” tambahnya.
Menurut Trenggono, temuan pagar laut ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mengancam lingkungan dan kepentingan nelayan. Awalnya pagar ini diduga dibuat untuk penangkaran kerang, tetapi setelah diinvestigasi, ditemukan bahwa pagar tersebut memiliki struktur terencana untuk menahan sedimentasi dan menciptakan daratan baru.
Presiden Prabowo Subianto sendiri meminta agar kasus ini diselidiki secara tuntas.
“Arahan Presiden jelas, semua harus sesuai koridor hukum. Jika terbukti tidak memiliki izin, itu harus menjadi milik negara,” ungkap Trenggono.
KKP juga mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan di wilayah laut, sehingga pembangunan pagar ini baru terungkap setelah menjadi perhatian publik.
“Irjen KKP sudah saya tegur. Dia bilang kapal pengawasan kita masih kurang. Memang luas Indonesia ini sangat besar, dan kita harus meningkatkan pengawasan,” ujar Trenggono sambil tersenyum.
Dengan sinergi yang telah dibangun, Trenggono berharap pembongkaran pagar laut ini dapat segera tuntas dan memberikan kembali akses bagi para nelayan.
“Yang pasti, kepentingan nelayan tetap kami utamakan. Hukum jalan, nelayan tetap bisa melaut,” tutupnya. (agr/vsf)
Load more