Jakarta, tvonenews.com - Polri kembali menangkap pelaku judi online dari hasil memasifkan patroli siber.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka.
Mereka berinsial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
"Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Himawan menjelaskan peran dari keempat tersangka tersebut.
Load more