Jakarta, tvonenews.com - Polri kembali menangkap pelaku judi online dari hasil memasifkan patroli siber.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka.
Mereka berinsial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
"Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Himawan menjelaskan peran dari keempat tersangka tersebut.
Tersangka HNB, IS, SR dan RSS berperan sebagai admin customer service website RGOCasino. Modus keempat tersangka itu menawarkan kepada para calon pemain perjudian online melalui WhatsApp.
"Yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judi online dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru, apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di website RGU Kasino," jelas Himawan.
Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka itu antara lain, empat unit mobil yang saat ini dititipkan di Polresta Barelang, Polda Kepri, empat unit motor dititipkan di Polres Barelang Polda Kepri, 10 unit laptop, tujuh unit handphone, satu buah buku rekening, dua buah kartu ATM, dua unit token internet banking.
Kemudian, satu buah pasport atas nama tersangka HNB, uang tunai USD30.000 atau sekitar Rp490 juta, uang tunai SGD30.000 atau sekitar Rp359.900.000, dan uang tunai VND260.000 atau sekitar Rp166.000.000.
Sementara untuk tersangka HJ alias RJ alias Zeus, Himawan menjelaskan, dia adalah sosok yang memerintahkan tersangka HNB.
Tersangka Hj alias Zeus ditangkap buntut pengembangan kasus dari hasil pemeriksaan terhadap HNB.
Tersangka HJ ternyata orang yang telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 18 Desember 2024.
"Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGOCasino dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya," ungkap Himawan.
Selain itu, HJ juga mengendalikan 17 website judi online lainnya. Di antaranya RGO Poker, RGO Togel, RGO Beth, Toto Jitu, Lapan Togel, JayaTogel, Alpha Togel, Indotogel, Jaya Beth, dan beberapa lainnya.
Website RGU Kasino menggunakan Rekening Deposit dan Withdraw, serta IP address yang sama dengan 17 website judi online tersebut. Jadi 17 website ini terafiliasi dengan IP address yang sama.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari HJ alias RJ dan alias Zeus. Yakni dua buah paspor. Himawan menyebut HJ memiliki dua paspor yang sering digunakan untuk mondar mandir Kamboja-Jakarta.
Lalu, tiga unit handphone, tujuh buah buku tabungan, 10 buah kartu ATM, uang tunai 40 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp145.200.000, uang tunai USD31.000 atau sekitar Rp506.478.000, uang tunai 32.500 Bath Thailnad atau sekitar Rp15.322.000, dan uang tunai Rp100.000.000.
"Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGOCasino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 miliar)," pungkas Himawan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(rpi/vsf)
Load more