GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polri Ringkus Admin Hingga Manajer Situs Judol Internasional, Amankan Barang Bukti Rp1,6 Miliar
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polri Ringkus Admin Hingga Manajer Sindikat Judol Internasional, Amankan Rp1,6 Miliar

Polri membongkar situs judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Senin, 20 Januari 2025 - 21:22 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Polri kembali menangkap pelaku judi online dari hasil memasifkan patroli siber.

Kali ini, Polri membongkar situs judi online RGOCasino yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka.

Mereka berinsial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

"Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Himawan menjelaskan peran dari keempat tersangka tersebut.

Baca Juga

Tersangka HNB, IS, SR dan RSS berperan sebagai admin customer service website RGOCasino. Modus keempat tersangka itu menawarkan kepada para calon pemain perjudian online melalui WhatsApp.

"Yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judi online dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru, apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di website RGU Kasino," jelas Himawan.

Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka itu antara lain, empat unit mobil yang saat ini dititipkan di Polresta Barelang, Polda Kepri, empat unit motor dititipkan di Polres Barelang Polda Kepri, 10 unit laptop, tujuh unit handphone, satu buah buku rekening, dua buah kartu ATM, dua unit token internet banking.

Kemudian, satu buah pasport atas nama tersangka HNB, uang tunai USD30.000 atau sekitar Rp490 juta, uang tunai SGD30.000 atau sekitar Rp359.900.000, dan uang tunai VND260.000 atau sekitar Rp166.000.000.

Sementara untuk tersangka HJ alias RJ alias Zeus, Himawan menjelaskan, dia adalah sosok yang memerintahkan tersangka HNB.

Tersangka Hj alias Zeus ditangkap buntut pengembangan kasus dari hasil pemeriksaan terhadap HNB.

Tersangka HJ ternyata orang yang telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 18 Desember 2024.

"Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGOCasino dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya," ungkap Himawan.

Selain itu, HJ juga mengendalikan 17 website judi online lainnya. Di antaranya RGO Poker, RGO Togel, RGO Beth, Toto Jitu, Lapan Togel, JayaTogel, Alpha Togel, Indotogel, Jaya Beth, dan beberapa lainnya.

Website RGU Kasino menggunakan Rekening Deposit dan Withdraw, serta IP address yang sama dengan 17 website judi online tersebut. Jadi 17 website ini terafiliasi dengan IP address yang sama.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari HJ alias RJ dan alias Zeus. Yakni dua buah paspor. Himawan menyebut HJ memiliki dua paspor yang sering digunakan untuk mondar mandir Kamboja-Jakarta.

Lalu, tiga unit handphone, tujuh buah buku tabungan, 10 buah kartu ATM, uang tunai 40 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp145.200.000, uang tunai USD31.000 atau sekitar Rp506.478.000, uang tunai 32.500 Bath Thailnad atau sekitar Rp15.322.000, dan uang tunai Rp100.000.000.

"Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGOCasino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 miliar)," pungkas Himawan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(rpi/vsf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sukses Persembahkan Emas untuk Indonesia pada Olimpiade Paris, Veddriq Leonardo Terpilih Jadi Atlet Terpopuler 2024

Sukses Persembahkan Emas untuk Indonesia pada Olimpiade Paris, Veddriq Leonardo Terpilih Jadi Atlet Terpopuler 2024

Atlet panjat tebing yang sukses mempersembahkan emas pada Olimpiade Paris 2024 untuk Indonesia, Veddriq Leonardo, resmi terpilih sebagai Atlet Terpopuler 2024.
Tingkah PSSI Benar-benar Bikin Media Asia Gelisah, Tiba-tiba Timnas Indonesia dan Belanda Sudah Sepakat untuk...

Tingkah PSSI Benar-benar Bikin Media Asia Gelisah, Tiba-tiba Timnas Indonesia dan Belanda Sudah Sepakat untuk...

Tindakan terbaru PSSI benar-benar membuat media Asia gelisah, Timnas Indonesia dan Belanda kini sudah menjalin kerja sama dan bersepakat, apa isi kesepakatannya
Sadar Dirinya Dibeda-bedakan dengan Shin Tae-yong dan Dianggap Tak Cocok jadi Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Woles: Tapi Saya kan...

Sadar Dirinya Dibeda-bedakan dengan Shin Tae-yong dan Dianggap Tak Cocok jadi Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Woles: Tapi Saya kan...

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert akhirnya memberikan tanggapan mengenai tagar #KluivertOut yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pendaki yang Hilang di Gunung Joglo Bogor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan BPBD

Pendaki yang Hilang di Gunung Joglo Bogor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan BPBD

BPBD Kabupaten Bogor menginformasikan bahwa seorang pendaki bernama Mohamad Rohadi (21) yang dilaporkan hilang di Gunung Joglo, Kecamatan Cisarua telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Akui Sistem Pembinaan Al Quran di Indonesia, Peserta MTQ Internasional Asal Bangladesh: Sangat Takjub

Akui Sistem Pembinaan Al Quran di Indonesia, Peserta MTQ Internasional Asal Bangladesh: Sangat Takjub

Salah satu pesertan MTQ Internasional ke-4 asal Bangladesh, Hamimul Islam menyampaikan kekagumannya terhadap sistem pembinaan Al Quran dilakukan Indonesia.
Putus Rekor Kekalahan Beruntun dari Hi Pass di Liga Voli Korea Musim Ini, Kapten GS Caltex Ternyata Sempat Berjanji Untuk...

Putus Rekor Kekalahan Beruntun dari Hi Pass di Liga Voli Korea Musim Ini, Kapten GS Caltex Ternyata Sempat Berjanji Untuk...

GS Caltex berhasil meraih kemenangan pada pertandingan pertama mereka di putaran kelima Liga Voli Korea musim 2024/2-25 saat menghadapi Expressway Hi Pass.
Trending
Demi Rebut Hati Desy Ratnasari, Ruben Onsu Rela Putuskan Jadi Mualaf? Ternyata Mantan Suami Sarwendah Itu Sudah...

Demi Rebut Hati Desy Ratnasari, Ruben Onsu Rela Putuskan Jadi Mualaf? Ternyata Mantan Suami Sarwendah Itu Sudah...

Setelah beberapa waktu diisukan tengah menjalin hubungan serius dengan Desy Ratnasari, mantan suami Sarwendah yaitu Ruben Onsu dikabarkan memilih jadi mualaf.
Media Vietnam Makin Curiga dengan PSSI, Kini Mulai Berani Sebut Timnas Indonesia Sebentar Lagi akan Punya...

Media Vietnam Makin Curiga dengan PSSI, Kini Mulai Berani Sebut Timnas Indonesia Sebentar Lagi akan Punya...

Timnas Indonesia semakin membuat media Vietnam curiga, Skuad Asuhan Patrick Kluivert kini menjadi sorotan media Vietnam, PSSI akan membuat langkah besar lagi.
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia U-20, PSSI Resmi Umumkan Skuad Piala Asia U-20 2025 di Tanggal Segini

Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia U-20, PSSI Resmi Umumkan Skuad Piala Asia U-20 2025 di Tanggal Segini

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, mencoret lima nama dari skuadnya usai kekalahan beruntun menjelang Piala Asia U-20 2025 yang akan segera digelar.
Top 3 Sport: Kabar Giovanna Milana, Vanja Bukilic Dikritik Fans, Megawati Hangestri Jadi Opposite Hitter Terbaik V-League

Top 3 Sport: Kabar Giovanna Milana, Vanja Bukilic Dikritik Fans, Megawati Hangestri Jadi Opposite Hitter Terbaik V-League

Rangkuman artikel sport paling populer di tvOnenews.com pada Jumat (31/1/2025). Kabar seputar Megawati Hangestri di Red Sparks menjadi yang terbanyak dibaca.
Media Belanda Sindir Malaysia Contek Timnas Indonesia tapi Malah Dijegal FIFA: Tapi Mereka Bersikeras

Media Belanda Sindir Malaysia Contek Timnas Indonesia tapi Malah Dijegal FIFA: Tapi Mereka Bersikeras

Media Belanda menyindir sikap Malaysia yang menyontek Timnas Indonesia yang semakin sukses berkat program naturalisasi hingga berpotensi loloso ke Piala Dunia.
Kalau Boleh Jujur, Walau Lagi Dekat dengan Ruben Onsu, tapi Desy Ratnasari Sebenarnya itu Diam-diam…

Kalau Boleh Jujur, Walau Lagi Dekat dengan Ruben Onsu, tapi Desy Ratnasari Sebenarnya itu Diam-diam…

Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik, bukan karena kariernya tapi kedekatannya dengan Desy Ratnasari. Namun, siapa sangka Desy Ratnasari sebenarnya…
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Tanggapi soal Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari: Aku Pusing...

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Tanggapi soal Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari: Aku Pusing...

Sarwendah tanggapi soal kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari, secara blak-blakan ibunda Betrand Peto itu bilang...
Selengkapnya
Viral