"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dia menjelaskan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol yakni pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB; kemudian Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Sementara di tuas jalan tol yang dibatasi yakni Jakarta Outer Ring Road (JORR); Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
Selanjutnya, Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh – Srondol, (Semarang); Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan Semarang – Solo.
Load more