Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum berencana akan mengatur angkutan barang selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
"Dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Senin (20/1/2025).
Dia menyampaikan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, tertanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.
Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Rachman Arif Dienaputra.
Yani menerangkan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dia menjelaskan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol yakni pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB; kemudian Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Sementara di tuas jalan tol yang dibatasi yakni Jakarta Outer Ring Road (JORR); Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
Selanjutnya, Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh – Srondol, (Semarang); Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan Semarang – Solo.
"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," kata Yani. (ant/vsf)
Load more