Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambah 2 direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penguatan peran dilakukan dengan penajaman visi dan misi Kemenkeu tahun 2025-2029, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan adanya struktur organisasi baru setingkat eselon I," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati, dikutip Selasa (21/1/2025).
Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu saat ini menjadi satu dari empat strategic diamond bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dengan posisi yang makin strategis, Kemenkeu harus bekerja lebih dari business as usual.
Kemenkeu telah melakukan evaluasi kinerja tahun 2024, baik dari sisi penerimaan, belanja, kinerja makroekonomi, hingga tata kelola organisasi.
Sri Mulyani memastikan langkah-langkah perbaikan akan terus dilakukan untuk mendukung visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kemenkeu juga akan melakukan Perubahan Peta Probis dari semula berfokus pada process-based menjadi outcome-based.
"Kemenkeu harus achieve better untuk bisa menjaga peran APBN sebagai instrumen andalan dan bisa memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat Indonesia," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kemenkeu. Perpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024.
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, yang saat ini dipegang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Artinya, setelah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal terbentuk nanti, BKF dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.
Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional.
Dengan demikian, saat ini struktur organisasi Kemenkeu adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
3. Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
10.Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
11. Inspektorat Jenderal;
12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Sri Mulyani memberikan waktu transisi untuk penyesuaian struktur organisasi baru Kemenkeu selama 1 tahun.(nba)
Load more