Beberapa substansi yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam RUU Minerba adalah:
Pemberian prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare.
Pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.
Namun, Bob Hasan menegaskan bahwa substansi tambahan ini membutuhkan kajian mendalam dengan melibatkan partisipasi publik.
"Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik," ujar Bob Hasan.
Pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses pengkajian meliputi ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait yang relevan dengan isi rancangan undang-undang.
"Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut," tutup Bob Hasan.
Load more