Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. RUU ini dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (21/1).
Setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat pleno, Bob Hasan meminta para peserta untuk menandatangani draf RUU Minerba.
Penyusunan draf RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR berlangsung dalam waktu singkat. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru menerima naskah akademik RUU Minerba sekitar 30 menit sebelum rapat pleno dimulai pada pukul 10.30 WIB di hari yang sama.
RUU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat UU Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua pengujian di antaranya dikabulkan secara bersyarat oleh MK. Untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Selain menyesuaikan dengan putusan MK, DPR juga menambahkan sejumlah substansi baru dalam draf RUU Minerba dengan alasan kebutuhan hukum.
Beberapa substansi yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam RUU Minerba adalah:
Pemberian prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare.
Pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.
Namun, Bob Hasan menegaskan bahwa substansi tambahan ini membutuhkan kajian mendalam dengan melibatkan partisipasi publik.
"Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik," ujar Bob Hasan.
Pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses pengkajian meliputi ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait yang relevan dengan isi rancangan undang-undang.
"Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut," tutup Bob Hasan.
Load more