Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait polemik penerbitan 263 bidang SHGB di kawasan tersebut. Dari data awal, sertifikat tersebut terdiri atas:
234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur,
20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di area yang sama.
Untuk mendukung investigasi, Dirjen SPPR berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi apakah bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai, dengan membandingkan dokumen sertifikat sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Nusron menegaskan bahwa jika hasil investigasi membuktikan sertifikat berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat yang telah terbit.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional KJSB jika ditemukan adanya cacat prosedur. (ant/nsp)
Load more