Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, meminta agar Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pengukuran tanah terkait proyek pagar laut di Tangerang, Banten.
Nusron menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menunjukkan keterlibatan KJSB dalam proses pengukuran tanah di kawasan tersebut.
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
"Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," jelas Nusron.
Sebagai tindak lanjut, ia telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil KJSB yang terlibat dan memastikan prosedur pengukuran telah sesuai aturan.
"Terhadap KJSB-nya, kami sudah mintakan, perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR, untuk memanggil (KJSB)," tambahnya.
Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait polemik penerbitan 263 bidang SHGB di kawasan tersebut. Dari data awal, sertifikat tersebut terdiri atas:
234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur,
20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di area yang sama.
Untuk mendukung investigasi, Dirjen SPPR berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi apakah bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai, dengan membandingkan dokumen sertifikat sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Nusron menegaskan bahwa jika hasil investigasi membuktikan sertifikat berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat yang telah terbit.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional KJSB jika ditemukan adanya cacat prosedur. (ant/nsp)
Load more