Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan retribusiuntuk layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang statusnya belum kawin dengan gaji maksimal Rp7 juta per bulan.
"Perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah diperuntukkan bagi pemohon dengan kepemilikan rumah pertama," kata Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Denny mengatakan kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga yang telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksana program pembangunan tiga juta rumah.
Masyarakat dapat mengakses layanan PBG melalui sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI Jakarta (JakEVO).
Masyarakat bisa mendatangi loket penyuluhan/ konsultasi yang terdapat di Mal Pelayanan Publik dan titik layanan (service point) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten Administrasi.
"Atau mengunjungi media sosial @layananjakarta untuk mempelajari lebih lanjut terkait perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah," kata Denny.
Load more