Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia batal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan itu.
Keputusan penarikan kebijakan PHK pada para pekerja tersebut merupakan hasil diskusi antara Wamenaker, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Polres Karawang bersama koordinator Serikat Pekerja PT Softex Indonesia dengan pihak manajemen perusahaan di Karawang Jabar Industrialis Estate (KJIE), Karawang, Jawa Barat.
Noel mengumumkan hal tersebut di depan para pengunjuk rasa didampingi Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi turut memberi dukungan penuh terhadap rekan pekerja/buruh PT Softex yang sebelumnya bakal terkena PHK sepihak.
"Mulai hari ini tidak ada lagi, teman-teman buruh yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Bila itu terjadi, bisa kita bawa langsung ke Desk Pidana Direktorat Bareskrim Polri bila ada pelanggaran soal ketenagakerjaan," kata Andi.
Andi juga mengapresiasi kehadiran Wamenaker Noel secara langsung di aksi unjuk rasa tersebut, padahal Wamenaker sebelumnya sakit dalam beberapa hari belakangan.
Load more