Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hanya ada 97 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang resmi beroperasi di Indonesia. Data ini berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan pinjol, yang digelar menyusul dikabulkannya gugatan 19 warga oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kelalaian negara dalam melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi oleh pinjol ilegal.
Yusril menegaskan bahwa di luar 97 aplikasi tersebut, semua pinjol lainnya dianggap tidak sah atau ilegal. Ia meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal yang sering kali merugikan masyarakat kecil.
"Pemerintah sangat peduli untuk melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang, seperti penagihan yang dilakukan secara tidak manusiawi oleh pinjol ilegal," kata Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa masyarakat yang terjebak dalam pinjaman dari aplikasi pinjol ilegal sebenarnya tidak diwajibkan untuk membayar atau mengembalikan uang yang dipinjam. Namun, ia juga menyoroti risiko ancaman dan intimidasi yang kerap dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal terhadap peminjam.
"Oleh karena itu, pemerintah akan segera merapikan dan menyelaraskan peraturan terkait pinjaman daring ini," tambahnya.
Load more