Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membolehkan penggunaan dana desa untuk program swasembada pangan.
"Permendes No 2 tahun 2024 sudah diundangkan, di mana salah satu isi pasalnya ialah sekurang-kurangnya 20 persen dana desa untuk swasembada pangan," ujar Yandri Susanto, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan, dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan harus melibatkan BUMDesa, BUMDESMA serta lembaga ekonomi masyarakat di desa.
Yandri menyampaikan bahwa dana desa yang akan dialokasikan untuk ketahanan pangan pada 2025 diperkirakan sebesar Rp16 triliun atau lebih tinggi jika dibandingkan pada alokasi dana desa 2024.
"Total anggaran desa se-Indonesia Rp71 triliun, sekurang-kurangnya Rp16 triliun untuk swasembada pangan, bahkan boleh sampai Rp20 triliun untuk menunjang swasembada pangan dalam hal menyuplai bahan baku makan bergizi," kata dia. (ant/vsf)
Load more