Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penyelidikan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terletak di perairan Tangerang, Banten, akan dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Doni menjelaskan bahwa KKP tengah memeriksa sejumlah kelompok nelayan terkait keberadaan pagar laut tersebut. Hingga saat ini, hanya dua nelayan yang telah memenuhi panggilan KKP.
Namun, identitas kedua nelayan tersebut tidak diungkapkan oleh Doni. Selain itu, materi pemeriksaan juga belum dirincikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Konsekuensi salah satunya seperti peraturan perundang-undangan, dia harus mencabut lalu kemudian membayar denda dan kalau kemudian ada unsur pidana, tentu kita bisa laporkan kepada pihak kepolisian," ujar Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa.
Trenggono menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu masih berlangsung di kantor KKP. Namun, ia enggan menyebut apakah pihak tersebut adalah nelayan atau bukan.
Load more