"Yang mengatasnamakan yang memasang pagar itu, itu sedang diperiksa di kantor. Saya belum dapat laporannya seperti apa, tapi yang pasti kita sudah sepakat, besok itu, kalau hari ini sudah keluar hasil akan ada konsekuensi," ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya pagar laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten.
Ia menilai keberadaan pagar laut ini telah menciptakan keresahan di masyarakat, memicu isu-isu liar, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah terkait pengelolaan ruang laut dan penegakan hukum.
"Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan," ujar Rahmat.
Ia menambahkan bahwa pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mengakui bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), merupakan bukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyebut pagar laut itu ilegal.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang memiliki 263 bidang SHGB yang dimiliki oleh dua perusahaan swasta dan beberapa perorangan.
Load more