Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penyelidikan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terletak di perairan Tangerang, Banten, akan dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Doni menjelaskan bahwa KKP tengah memeriksa sejumlah kelompok nelayan terkait keberadaan pagar laut tersebut. Hingga saat ini, hanya dua nelayan yang telah memenuhi panggilan KKP.
Namun, identitas kedua nelayan tersebut tidak diungkapkan oleh Doni. Selain itu, materi pemeriksaan juga belum dirincikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Konsekuensi salah satunya seperti peraturan perundang-undangan, dia harus mencabut lalu kemudian membayar denda dan kalau kemudian ada unsur pidana, tentu kita bisa laporkan kepada pihak kepolisian," ujar Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa.
Trenggono menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu masih berlangsung di kantor KKP. Namun, ia enggan menyebut apakah pihak tersebut adalah nelayan atau bukan.
"Yang mengatasnamakan yang memasang pagar itu, itu sedang diperiksa di kantor. Saya belum dapat laporannya seperti apa, tapi yang pasti kita sudah sepakat, besok itu, kalau hari ini sudah keluar hasil akan ada konsekuensi," ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya pagar laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten.
Ia menilai keberadaan pagar laut ini telah menciptakan keresahan di masyarakat, memicu isu-isu liar, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah terkait pengelolaan ruang laut dan penegakan hukum.
"Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan," ujar Rahmat.
Ia menambahkan bahwa pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mengakui bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), merupakan bukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyebut pagar laut itu ilegal.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang memiliki 263 bidang SHGB yang dimiliki oleh dua perusahaan swasta dan beberapa perorangan.
PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, sementara sembilan bidang lainnya dimiliki oleh individu. Selain SHGB, terdapat pula 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut tersebut.
Nusron mengatakan akan mengevaluasi prosedur penerbitan SHGB dan SHM di kawasan itu, termasuk memeriksa Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten. (ant/nsp)
Load more