Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan SKB yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan saat libur panjang Isra Miraj hingga Imlek 2025.
SKB tersebut dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
Antoni mengatakan bahwa SKB itu secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.
"Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," jelas Antoni.
Pada Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025.
Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.
Load more