Sedangkat terkait pengaturan di Pelabuhan Merak – Bakauheni, ketika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70 persen, maka kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan.
“Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni,” tambahnya
Untuk mengurangi antrean, kata Antoni, buffer zone dan delaying system akan diberlakukan di beberapa titik strategis, yaitu Tol Tangerang – Merak di Rest Area KM 42A dan KM 68A disiapkan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak.
Tol Bakauheni – Terbanggi Besar di Rest Area KM 163B, KM 87B, dan beberapa area parkir lain disediakan untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.
Antoni menambahkan, selain mengatur kendaraan penumpang, SKB ini juga menetapkan pengaturan kendaraan barang.
Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya. Sedangkan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan.
Lebih lanjut, Antoni menekankan pentingnya diskresi operasional untuk menghadapi situasi darurat di lapangan.
Load more