“Kami berharap penyusunan ini dapat dilanjutkan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk penyempurnaan,” kata Bob.
Poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada Usaha Kecil Menengah (UKM).
Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan agar ormas keagamaan dan perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). (saa/nba)
Load more