Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penerapan asas Contrarius Actus dalam menyelesaikan polemik terkait pagar laut yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa asas Contrarius Actus berlaku jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi terkait penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Ia menambahkan, asas ini dapat diterapkan dalam proses seperti pembatalan sertifikat, penolakan pengajuan, atau pencabutan sertifikat, terutama jika terdapat kesalahan faktual yang jelas. Selain itu, asas ini memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dokumen, mencegah pemalsuan, dan menjaga kepastian hukum demi menghindari potensi sengketa.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengidentifikasi akar permasalahan terkait pagar laut yang menjadi polemik. Harison menyatakan bahwa proses investigasi ini sedang berlangsung, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada pimpinan sebelum diumumkan kepada publik.
"Semua proses sedang berjalan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan ini secepat mungkin. Ketika sudah lengkap, laporan akan disampaikan kepada Pak Menteri, dan beliau yang akan menentukan kapan hasilnya akan dirilis ke publik," jelas Harison.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tengah melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan bahwa saat ini KKP telah memanggil beberapa kelompok nelayan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, dua nelayan telah memenuhi panggilan KKP, meskipun identitasnya belum diungkapkan.
Load more