“Pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan DHE berkontribusi langsung pada perekonomian nasional. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengganggu kegiatan ekspor.
“Ini kebijakan pemerintah yang telah dirancang dengan matang untuk mendukung stabilitas ekonomi sekaligus menjaga kinerja ekspor. Saya pikir nggak ada masalah,” pungkas Budi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap cadangan devisa semakin kuat dan nilai tukar rupiah tetap stabil di tengah tantangan ekonomi global. (agr/nba)
Load more