Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Meski menuai diskusi di kalangan pelaku usaha, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat kinerja ekspor nasional.
“Prinsipnya, kita akan melakukan dengan baik DHE ekspor, untuk kepentingan ekonomi dan juga untuk mendukung kegiatan ekspor,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (22/1).
Menjawab kekhawatiran pelaku usaha terkait perubahan masa parkir DHE dari tiga bulan menjadi satu tahun, Budi memastikan pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan ini secara matang.
“Saya pikir ini sudah banyak dijelaskan oleh Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto). Ini memang kebijakan pemerintah yang baru, tapi saya yakin tidak akan ada masalah karena sudah disiapkan dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025 dan mencakup sektor mineral, batu bara, perikanan, serta perkebunan seperti kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam dikecualikan dari aturan ini.
“Pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan DHE berkontribusi langsung pada perekonomian nasional. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengganggu kegiatan ekspor.
“Ini kebijakan pemerintah yang telah dirancang dengan matang untuk mendukung stabilitas ekonomi sekaligus menjaga kinerja ekspor. Saya pikir nggak ada masalah,” pungkas Budi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap cadangan devisa semakin kuat dan nilai tukar rupiah tetap stabil di tengah tantangan ekonomi global. (agr/nba)
Load more