Selanjutnya, penyimpangan prosedur 1.329 (20,6%), tidak patut 286 (4,4%), penyalahgunaan wewenang 193 (3,0%), kelalaian dan pengabaian hukum 141 (2,2%), tidak kompeten 117 (1,81%), Diskriminasi 32 (0,50%), berpihak 13 (0,20%), dan belum dikategorikan 9 (0,14%).
"Ini menggambarkan bahwa aspek-aspek kualitas profesionalisme didalam penyelenggaraan pelayanan publik masih harus terus di tingkatkan," jelasnya.
Ia juga menuturkan, ada 10 kelompok yang banyak terlapor berdasarkan penutup laporan adalah Pemerintah Daerah 5.044 laporan, ATR/BPN 1.227, BUMN dan BUMD 796, Kepolisian 676, Instansi Pemerintah atau Kementerian 670.
Lalu, Lembaga Pendidikan Negeri 616, Perbankan 293, Rumah Sakit Pemerintah 255, Lembaga Peradilan 254, dan Lembaga Non Pemerintah 230.
"Yang terlapor terbanyak berdasarkan data penutupan adalah Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, BUMN dan BUMD," tandasnya. (aha/nsp)
Load more