Menurutnya, KPK tidak menjalankan peran sebagai pendamping, melainkan menerima masukan untuk koordinasi dan evaluasi terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki.
“KPK tidak melakukan pendampingan. Kami menerima untuk koordinasi dan mengkaji hal-hal yang perlu diperbaiki. Jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka akan ada pengurangan nilai dalam SPI. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nyata untuk melakukan perbaikan-perbaikan tersebut,” ujar Setyo Budiyanto. (rpi)
Load more