Dwi Astuti juga menambahkan bahwa daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta jawabannya telah tersedia di laman resmi DJP melalui tautan www.pajak.go.id.
Jika wajib pajak menghadapi kendala, mereka dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses layanan Kring Pajak melalui nomor 1500 200. (ant/nsp)
Load more