Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan laporan terbaru mengenai perkembangan perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, merinci bahwa perbaikan dilakukan pada lima aspek utama:
Penambahan Kanal Desktop
Penambahan kanal desktop memungkinkan peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus approved.
Peningkatan Kapasitas Unggah Faktur Pajak via Format .xml
Kapasitas unggah faktur pajak dalam format .xml mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya 100 faktur per unggahan menjadi 15.000 faktur per unggahan.
Peningkatan Kapasitas Unggah melalui PJAP
Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga ditingkatkan, dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.
Percepatan Penandatanganan Faktur Pajak dalam Format .xml
Sistem Coretax kini mampu memproses penandatanganan faktur pajak lebih cepat, dari semula 270 faktur pajak per menit menjadi 1.000 faktur pajak per menit.
Penyempurnaan Data pada Faktur Pajak
Data dan informasi dalam faktur pajak kini lebih lengkap. Sebelumnya, terdapat kendala pada data faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kini telah diperbaiki.
Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, DJP mencatat:
Sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital/elektronik untuk penandatanganan faktur pajak.
118.749 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak dengan total faktur yang dibuat mencapai 8.419.899, yang terdiri dari:
6.802.519 faktur pajak melalui Coretax DJP.
1.617.380 faktur pajak melalui e-faktur desktop.
Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 5.630.494 faktur pajak.
Dwi Astuti juga menambahkan bahwa daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta jawabannya telah tersedia di laman resmi DJP melalui tautan www.pajak.go.id.
Jika wajib pajak menghadapi kendala, mereka dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses layanan Kring Pajak melalui nomor 1500 200. (ant/nsp)
Load more