Diketahui, dalam substansi yang dibahas pada revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perguruan tinggi dan badan usaha swasta/UMKM akan mendapat IUP.
Doli menjelaskan pemberian IUP kepada perguruan tinggi adalah untuk membantu perekonomian dari perguruan tinggi itu.
“Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi selama ini terlibat masyarakat itu memang mereka betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi perguruan tinggi,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1). (agr/nba)
Load more