Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2025).
"Sebagai solusi, kami melanjutkan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah disegel. Tindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku," ujar Trenggono.
Dalam penanganan pelanggaran di Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, KKP mempertimbangkan beberapa dasar hukum, termasuk:
Unclos 1982 (Pasal 2, 3, 4, 5, 47, 48, 50, 55, dan 76), yang mengatur zona maritim negara pantai.
UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014, yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, yang mengubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.
Menurut Trenggono, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar laut di Tangerang dan Bekasi tidak memiliki KKPRL, sehingga dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif.
Load more