Pembangunan pagar laut dinilai memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap:
Ekosistem laut, karena mengganggu keseimbangan lingkungan.
Daerah penangkapan ikan, yang semakin menyempit dan merugikan nelayan.
Operasional pembangkit listrik nasional, seperti PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi.
Trenggono juga mengungkapkan bahwa pada 22 Januari 2025, pagar laut sepanjang 5 kilometer di Tangerang telah mulai dibongkar, dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan. Proses pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga tuntas sepanjang 30 kilometer.
KKP juga akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional.
Trenggono mengakui bahwa pengawasan KKP masih lemah akibat keterbatasan sarana-prasarana dan operasional. Oleh karena itu, ia menyerukan penguatan anggaran dan revisi UU Kelautan guna mempertegas fungsi dan tanggung jawab KKP.
"Dengan revisi UU Kelautan, kami harap dapat mengatasi keterbatasan pengawasan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan ruang laut nasional," tutup Trenggono. (ant/nsp)
Load more