Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat langkah penghematan besar-besaran dalam belanja negara, termasuk pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk para kepala daerah.
Kebijakan ini diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN serta APBD tahun 2025.
Instruksi ini menyasar menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, gubernur, hingga bupati/wali kota.
Salah satu poin utama adalah efisiensi belanja di tingkat daerah, termasuk pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, seremonial, dan honorarium.
Dalam instruksi keempat yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, Presiden Prabowo menggarisbawahi tujuh poin penghematan. Poin kedua menegaskan, “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.”
Load more