Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat langkah penghematan besar-besaran dalam belanja negara, termasuk pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk para kepala daerah.
Kebijakan ini diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN serta APBD tahun 2025.
Instruksi ini menyasar menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, gubernur, hingga bupati/wali kota.
Salah satu poin utama adalah efisiensi belanja di tingkat daerah, termasuk pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, seremonial, dan honorarium.
Dalam instruksi keempat yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, Presiden Prabowo menggarisbawahi tujuh poin penghematan. Poin kedua menegaskan, “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.”
“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur,” tegas Prabowo dalam poin keempat.
Prabowo juga meminta kepala daerah untuk mengarahkan anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik.
“Jangan lagi alokasi APBD didasarkan pada pemerataan antar-perangkat daerah atau sekadar melanjutkan anggaran tahun sebelumnya,” ujarnya dalam poin kelima.
Presiden menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang diberikan kepada kementerian atau lembaga.
Selain itu, ia menginstruksikan penyesuaian APBD 2025 terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Instruksi ini menjadi bagian dari rencana besar pemerintah untuk mengurangi pemborosan dan memastikan anggaran digunakan secara optimal.
“Kami ingin APBN dan APBD benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya habis untuk operasional yang tidak relevan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, kepala daerah diharapkan lebih hati-hati dalam menyusun anggaran dan memprioritaskan belanja yang mendukung program strategis nasional. (agr)
Load more