- Penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 55,38 persen.
- Pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan hingga 0,12 juta hektare per tahun.
- Peningkatan nilai indeks daftar merah nasional terkait status keterancaman spesies menjadi 0,75 poin.
2. Pilar Ekonomi
- Kontribusi PDB sektor kehutanan terhadap PDB nasional sebesar Rp16,17 triliun (pada harga konstan).
- Nilai ekspor hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar (TSL) serta bioprospecting sebesar Rp261,2 triliun.
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan ditargetkan mencapai Rp6,98 triliun.
3. Pilar Sosial
- Pelepasan hutan untuk tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 118,4 ribu hektare.
- Luas kawasan hutan yang dikelola rakyat mencapai 96 ribu hektare, dengan nilai transaksi ekonomi dari kelompok tani hutan sebesar Rp2,2 triliun.
Menurut Menhut, berbagai langkah ini bertujuan untuk memperkuat sektor kehutanan sebagai salah satu penopang ekonomi nasional sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (ant/nsp)
Load more