Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan regulasi perdagangan karbon yang diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Salah satu prioritas Kementerian Kehutanan adalah memastikan kawasan hutan memiliki nilai ekonomi yang nyata dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat mengubah pola bisnis yang merusak lingkungan menjadi lebih berkelanjutan, sekaligus mengatasi kemiskinan ekstrem yang kerap terjadi di wilayah-wilayah sekitar hutan.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjadikan kawasan hutan tidak hanya sebagai sumber keindahan atau kelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kemiskinan ekstrem.
"Salah satu solusi yang dapat kami tawarkan saat ini adalah perdagangan karbon," tambahnya.
Mekanisme perdagangan karbon memungkinkan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada aktivitas seperti penebangan pohon untuk memenuhi kebutuhan hidup, beralih ke kegiatan yang lebih ramah lingkungan. Dengan cara ini, masyarakat dapat memperoleh insentif ekonomi melalui penanaman dan perawatan pohon, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya.
Antoni menjelaskan bahwa pendekatan baru ini mengedepankan prinsip ekonomi hijau, yang tidak hanya menjaga lingkungan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ketika masyarakat menghadapi kelaparan dan anak-anak mereka terancam tidak memiliki masa depan, mereka tidak punya pilihan selain merusak hutan. Oleh karena itu, model bisnis harus diubah dari menebang menjadi menanam," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendekatan tersebut dapat terlihat di beberapa wilayah yang telah menerapkan konservasi hutan dengan melibatkan masyarakat setempat. Meski demikian, Antoni tidak merinci daerah-daerah yang dimaksud.
"Program konservasi yang melibatkan masyarakat di beberapa tempat berhasil meningkatkan kesejahteraan, terutama di wilayah yang sebelumnya rentan terhadap kemiskinan," tuturnya.
Pada tahap awal, perdagangan karbon sudah diimplementasikan di sektor energi, dan kesuksesan tersebut menjadi landasan untuk mengembangkan mekanisme serupa di sektor kehutanan.
Regulasi yang tengah disusun nantinya akan memungkinkan berbagai pihak, seperti perusahaan swasta, koperasi, hingga masyarakat adat, untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon secara sukarela.
"Masyarakat adat, koperasi, maupun perusahaan swasta dapat ikut serta dalam pasar karbon dengan mengonversi dedikasi mereka dalam menjaga dan menanam hutan menjadi manfaat ekonomi yang nyata," kata Antoni.
Load more