Jakarta, tvOnenews.com - Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat memberikan solusi signifikan dalam mempercepat proses restrukturisasi perusahaan BUMN.
Erick menyampaikan, revisi ini menjadi angin segar dalam mengatasi hambatan yang selama ini memperlambat restrukturisasi BUMN yang tidak optimal.
“Kami menyambut baik (revisi UU BUMN), karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi,” ujar Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1).
Erick menjelaskan, proses restrukturisasi atau bahkan penutupan perusahaan BUMN yang memiliki tata kelola buruk kerap memakan waktu sangat lama. Dengan RUU ini, proses tersebut diharapkan menjadi lebih efisien.
“Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya,” imbuhnya.
RUU BUMN juga dirancang untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan Indonesia yang mandiri dan mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen.
Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah strategis seperti hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan dan energi, serta pembukaan lapangan kerja.
Load more