Jakarta, tvOnenews.com - Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat memberikan solusi signifikan dalam mempercepat proses restrukturisasi perusahaan BUMN.
Erick menyampaikan, revisi ini menjadi angin segar dalam mengatasi hambatan yang selama ini memperlambat restrukturisasi BUMN yang tidak optimal.
“Kami menyambut baik (revisi UU BUMN), karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi,” ujar Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1).
Erick menjelaskan, proses restrukturisasi atau bahkan penutupan perusahaan BUMN yang memiliki tata kelola buruk kerap memakan waktu sangat lama. Dengan RUU ini, proses tersebut diharapkan menjadi lebih efisien.
“Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya,” imbuhnya.
RUU BUMN juga dirancang untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan Indonesia yang mandiri dan mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen.
Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah strategis seperti hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan dan energi, serta pembukaan lapangan kerja.
“Saya sebagai tugas dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami menyambut positif karena tadi, poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden,” ucap Erick.
Selain percepatan restrukturisasi, RUU BUMN juga mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Erick menjelaskan bahwa struktur Danantara masih dalam kajian di DPR.
“Strukturnya (Danantara) seperti apa, kami menunggu. Saya belum tahu, karena kajiannya di DPR, bukan di saya. RUU BUMN ini inisiasi DPR,” ungkap Erick.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini memaparkan sejumlah poin penting dalam revisi ini. Salah satunya adalah penyesuaian definisi BUMN untuk mendukung tugas yang lebih optimal, serta pengaturan terkait anak perusahaan, restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi.
“Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN ini penting untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sudah berusia lebih dari 22 tahun, sehingga perlu diperbarui,” ujar Anggia.
Selain itu, revisi ini juga mencakup kebijakan sosial, termasuk kewajiban BUMN dalam membina UMKM, pemberdayaan masyarakat setempat, dan mendukung penyandang disabilitas. (agr/rpi)
Load more